DEPOK, iNewsDepok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan beberapa persyaratan.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pemilih yang menderita gangguan jiwa memperoleh hak memilih pada Pemilu 2024 sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen.
Selain itu, ODGJ harus memiliki surat keterangan yang dikeluarkan pleh pihak rumah sakit atau dokter yang mengurus ODGJ bahwa pemilih tersebut berada dalam kondisi sehat ketika hari-H pemungutan suara.
ODGJ juga memerlukan pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.
Sebelumnya, terdapat aturan pemenuhan hak ODGJ dalam pemilu yang tertuang dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Tepatnya, pada amar putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait