Nasabah Pertanyakan Kasus Penipuan Yang Diduga Dilakukan UOB Kay Hian

Tama
Ilustrasi kasus kejahatan perbankan. Foto ilustrasi: pixabay

Bambang menilai, penanganan kasus yang tebang pilih jelas melanggar asas hukum equality before the law atau kesamaan di mata hukum.

"Banyaknya investasi bodong dan kejahatan keuangan seharusnya OJK segera cabut ijin UOB Kay Hian Sekuritas dan bertindak tegas terhadap oknum penipu dan penggelap masyarakat," ujarnya.

Bambang prihatin, kasus tersebut dapat merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Indonesia dalam penegakkan hukum dan keadilan bagi para korban penipuan perbankan.

"Yacinta tahu bahwa korban UOB Kay Hian banyak, tapi dengan sengaja melepaskan blokir tanpa kejelasan penyelesaian. Tentu hal ini patut dipertanyakan keterlibatan Yacinta yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan oknum Vincent, Michael dan Agung," ujar Bambang.

"Dari awal, tidak ada itikad baik dan terkesan melempar tanggung jawab terhadap pihak lain. Hati-hati kepada masyarakat yang berurusan dengan nama UOB, karena jelas ada masalah, tapi tidak dibereskan dan malah lepas tanggung jawab. Dipakailah lawyer yang punya catatan hitam Tipikor untuk mengkondisikan dengan aparat kepolisian," pungkas Bambang.

Editor : Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network