JAKARTA, iNewsDepok.id - UOB Kay Hian Sekuritas dilaporkan para nasabahnya atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai bank tersebut. Para korban yang dirugikan hingga Rp30 Miliar melapor ke kepolisian, dengan sejumlah laporan yang berbeda
Salah satu kuasa hukum korban melalui LQ Indonesia Law Firm melapor ke Mabes Polri dan laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sementara korban-korban lain juga ada yang kasusnya masih diproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono mengatakan, UOB Kay Hian Sekuritas akan membuka pemblokiran rekening penampungan uang yang digelapkan dan akan dibagikan ke pihak tertentu.
Menanggapi hal itu, Bambang mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa korban UOB Kay Hian Sekuritas yang diproses di kepolisian akan diganti kerugiannya sebanyak Rp30 Miliar.
"Sedangkan, korban yang melapor ke Subdit 2 dan Polda Metro Jaya belum ada kejelasan penyelesaian," kata Bambang, Selasa (19/12/2023).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait