"Saya rasa kawan-kawan media sudah tahu dari pemberitaan yang sudah beredar di media. Mengenai hasilnya masih akan menunggu hasil keputusan dari pengadilan, namun sampai saat ini status Bu Jenny masih istri sah dari Bapak Suprajarto," ungkapnya.
Akhlan berpendapat, bahwa saat ini belum ada pengucapan ikrar talak dari sang suami (Suprajarto) kepada Jenny Rachman. Sehingga menurutnya status Jenny Rachman masih tetap sebagai istri sah dari Suprajarto.
Menyinggung persoalan yang dialami oleh Jenny Rachman beberapa waktu lalu, mengenai adanya orang ketiga dalam rumah tangganya, menurut kuasa hukum Jenny, saat ini belum waktu yang tepat untuk membahas hal tersebut, karena masih masa dalam keadaan berduka.
Kemudian soal waris, Akhlan mengatakan, sebagai seorang istri (Jenny) dan seorang Ibu, Jenny juga akan melakukan hal yang terbaik dan seadil-adilnya untuk anak-anak.
"Sebagai seorang istri, ibu Jenny akan tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang ibu dari anak-anak yang di tinggal almarhum bapak Suprajarto, dan menjaga apa yang menjadi hak anak-anak Suprajarto selepas almarhum meninggal dunia," kata Akhlan
"Di sisi lain juga ibu Jenny mendoakan almarhum semoga almarhum di golongkan sebagai orang-orang yang husnul khatimah dan diampuni segala dosa-dosanya," harapnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait