"Hal ini sangat penting, agar perkara ini cepat terselesaikan dan terang benderang. Apalagi yang dipalsukan adalah nota dinas, yang diterbitkan oleh Dirjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR dan demi terciptanya Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa," tuturnya.
Ramses berharap selaku kuasa hukum pihak korban menyerahkan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan tetap percaya kepada pihak kepolisian.
Pihak kuasa hukum pelapor juga mengapresiasi pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang sudah bekerja dengan baik dalam penanganan perkara ini.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait