JAKARTA, iNewsDepok.id - Oknum PNS Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) CQ Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes berinisial KWF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Oknum tersebut dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Adapun duduk perkara Laporan Polisi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/3966/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Juli 2023 tersebut yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan korban bernama Tarja Supriyanto.
"Sekitar tahun 2021 Pelapor/Korban Saudara Tarja Supriyanto berkenalan dengan Terlapor KWF di Kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum korban, Ramses Kartago di Polda Metro Jaya, Jumat (15/12/2023).
Lanjut Ramses, pada pertemuan kedua di Kantor Terlapor KWF menawarkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Semarang senilai Rp 60 miliar. Kemudian Terlapor KWF menjanjikan kepada Pelapor, agar bisa menjadi Sub Kontraktor atau kuasa direksi dari pemenang tender maka meminta uang kepada pelapor/korban senilai kurang lebih Rp 250 juta.
Kemudian korban menyerahkan uang tersebut kepada Terlapor KWF di kantor korban di Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur. Terlapor KWF menandatangani kuitansi penerimaan uang.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait