JAKARTA, iNewsDepok.id - Oknum PNS Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) CQ Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes berinisial KWF, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Oknum tersebut dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Adapun duduk perkara Laporan Polisi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/3966/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Juli 2023 tersebut yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan, dengan korban bernama Tarja Supriyanto.
"Sekitar tahun 2021 Pelapor/Korban Saudara Tarja Supriyanto berkenalan dengan Terlapor KWF di Kantor Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal (PPDT) Kemendes jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum korban, Ramses Kartago di Polda Metro Jaya, Jumat (15/12/2023).
Lanjut Ramses, pada pertemuan kedua di Kantor Terlapor KWF menawarkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Semarang senilai Rp 60 miliar. Kemudian Terlapor KWF menjanjikan kepada Pelapor, agar bisa menjadi Sub Kontraktor atau kuasa direksi dari pemenang tender maka meminta uang kepada pelapor/korban senilai kurang lebih Rp 250 juta.
Kemudian korban menyerahkan uang tersebut kepada Terlapor KWF di kantor korban di Jalan Utan Kayu Raya, Jakarta Timur. Terlapor KWF menandatangani kuitansi penerimaan uang.
"Korban tidak merasa curiga dan percaya kepada terlapor, karena terlapor adalah PNS dan mempunyai pangkat/kedudukan Analis Kebijakan Ahli Muda," kata Ramses.
"Untuk meyakinkan Pelapor/Korban agar mau menyerahkan uang, maka Terlapor KWF melaporkan posisi teratas perusahaan, peserta tender yakni PT. Cipta Crown Simbol dan Terlapor KWF membuat dan menyerahkan kepada Korban/Pelapor Akta Pembukaan Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberian Kuasa No. 07, tanggal 10 Januari 2022 dari PT, Cipta Crown Simbol kepada Pelapor yang dibuat oleh INNOVANI DAMANIK, SH, Notaris/PPAT di Kabupaten Bekasi di Cikarang. Walaupun Korban/Pelapor tidak pernah menghadap Notaris dan menandatangani Akta tersebut," terang Ramses.
Kemudian Terlapor KWF menyerahkan kepada korban dengan Nota Dinas Nomor : 014/n-ppk017/2022.05, tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Kementerian PUPR Dirjen Bina Kontruksi yang ditandatangani oleh YM dimana dalam Nota Dinas tersebut, disebutkan Pemenang Tender adalah PT. Cipta Crown Simbol.
Berselang beberapa waktu, kemudian setelah korban menanyakan kapan pengerjaan proyek tersebut, namun KWF menyatakan bahwa proyek tersebut gagal. Kemudian Terlapor KWF menawarkan proyek lain kepada korban.
"Namun ditolak oleh Korban/Pelapor dan meminta, agar uang korban dikembalikan seluruhnya dan Terlapor KWF menandatangani surat pernyataan. Pada saat jatuh tempo Terlapor KWF tidak dapat mengembalikannya," paparnya.
"Hal ini sangat penting, agar perkara ini cepat terselesaikan dan terang benderang. Apalagi yang dipalsukan adalah nota dinas, yang diterbitkan oleh Dirjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR dan demi terciptanya Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa," tuturnya.
Ramses berharap selaku kuasa hukum pihak korban menyerahkan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan tetap percaya kepada pihak kepolisian.
Pihak kuasa hukum pelapor juga mengapresiasi pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang sudah bekerja dengan baik dalam penanganan perkara ini.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait