"Korban tidak merasa curiga dan percaya kepada terlapor, karena terlapor adalah PNS dan mempunyai pangkat/kedudukan Analis Kebijakan Ahli Muda," kata Ramses.
"Untuk meyakinkan Pelapor/Korban agar mau menyerahkan uang, maka Terlapor KWF melaporkan posisi teratas perusahaan, peserta tender yakni PT. Cipta Crown Simbol dan Terlapor KWF membuat dan menyerahkan kepada Korban/Pelapor Akta Pembukaan Cabang, Pengangkatan Pimpinan Cabang dan Pemberian Kuasa No. 07, tanggal 10 Januari 2022 dari PT, Cipta Crown Simbol kepada Pelapor yang dibuat oleh INNOVANI DAMANIK, SH, Notaris/PPAT di Kabupaten Bekasi di Cikarang. Walaupun Korban/Pelapor tidak pernah menghadap Notaris dan menandatangani Akta tersebut," terang Ramses.
Kemudian Terlapor KWF menyerahkan kepada korban dengan Nota Dinas Nomor : 014/n-ppk017/2022.05, tanggal 18 Mei 2022 yang diterbitkan Kementerian PUPR Dirjen Bina Kontruksi yang ditandatangani oleh YM dimana dalam Nota Dinas tersebut, disebutkan Pemenang Tender adalah PT. Cipta Crown Simbol.
Berselang beberapa waktu, kemudian setelah korban menanyakan kapan pengerjaan proyek tersebut, namun KWF menyatakan bahwa proyek tersebut gagal. Kemudian Terlapor KWF menawarkan proyek lain kepada korban.
"Namun ditolak oleh Korban/Pelapor dan meminta, agar uang korban dikembalikan seluruhnya dan Terlapor KWF menandatangani surat pernyataan. Pada saat jatuh tempo Terlapor KWF tidak dapat mengembalikannya," paparnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait