Dia berharap sikap Nur Subekti dapat menjadi teladan bagi pegawai dan masyarakat dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Serta membangun budaya anti korupsi di instansi Pemkot Depok.
"Tidak hanya Bu Nur, tetapi sudah banyak pegawai sampai pejabat di Pemkot Depok yang melaporkan gratifikasi, kami sangat apresiasi," katanya.
"Sikap pegawai Pemkot Depok dalam menolak gratifikasi juga atas dasar komitmen Kepala Daerah (Wali Kota Depok) yang tertuang dalam pedoman Perwal Kota Depok Nomor 71 tahun 2017," paparnya.
Edi menyebut, penilaian KPK terhadap Pelapor Inspiratif ini sudah dilakukan selama satu tahun, dengan melihat intensitas pelaporan gratifikasinya.
Selain Nur Subekti, KPK juga memberikan penghargaan kepada individu lainnya. Yaitu Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Eko Novi Setiawan. Serta Kepala Cabang Pembantu BTN Syariah Jombang, Jawa Timur, Yustian Al Fariz.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Depok, Mohammad Fitriawan, turut mendampingi dan menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023.
"Pemkot Depok bangga memiliki aparatur yang tulus dalam bekerja, tanpa pamrih, tetapi tetap prima dalam melayani masyarakat. Semoga penghargaan ini menginspirasi aparatur yg lain," pungkas Fitriawan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait