Mampu Berantas Gratifikasi, ASN Depok Dapat Penghargaan dari KPK

Laurensius Teddy Saputro
Nur Subekti (dua dari kiri) meraih penghargaan Pelapor Inspiratif Tahun 2023 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok.UKPBJ

DEPOK, iNewsDepok.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Nur Subekti mendapatkan penghargaan Pelapor Inspiratif Tahun 2023 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penghargaan tersebut diterima bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Nur Subekti merupakan pegawai Pemkot Depok yang bertugas sebagai Pengelolaan Barang dan Jasa bagian Unit Kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Inspektur Pembantu Wilayah V pada Inspektorat Daerah Kota Depok, Edi Nurhandi menjelaskan, sebagai seorang ASN diwajibkan untuk menolak gratifikasi yang diberikan oleh masyarakat maupun pihak swasta atas ucapan terima kasih terhadap pelayanan yang sudah diberikan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

"Alhamdulillah ini adalah ASN pertama Pemkot Depok yang menerima penghargaan karena paling banyak melaporkan hasil gratifikasi ke KPK, nilainya kecil-kecil, tetapi dia patuh melapor," ujar Edi dikutip dari Diskominfo Kota Depok, Rabu (13/12/23).

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network