Zamrud Village Tegaskan Legalitas, Bantah Diduga Ilegal

Rivalino
Marketing Manager Zamrud Village, Muhammad Irfan. (Foto: dok. Ist)

DEPOK, iNewsDepok.id - Pihak manajemen pemasaran perumahan Zamrud Village di Depok, Jawa Barat, angkat bicara terkait pemberitaan miring yang menyebut perumahan tersebut belum mengantongi izin.

Marketing Manager Zamrud Village, Muhammad Irfan, menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Pihaknya telah mengantongi surat-surat lengkap, seperti SHM, site plan yang sudah ditandatangani oleh dinas, dan IPR atau izin pemanfaatan ruang.

Irfan juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses untuk mendapatkan IMB.

"Kami pastikan berita yang beredar tersebut tidak benar," kata Irfan, Selasa (31/10/2023).

Manager Marketing Zamrud Village, Haqqul Yakin, menambahkan bahwa para konsumen tidak perlu ragu untuk membeli rumah di Zamrud Village. Pihaknya telah memiliki PPJB lunas, kuasa menjual, dan akta perjanjian KSO yang nantinya akan menjadi syarat dalam melakukan PKS dengan bank.

"Para konsumen tidak perlu ragu, kita sudah ada PPJB lunas, kuasa menjual, bahkan kita sudah mengurus akta perjanjian KSO. Sehingga tidak mungkin bank memberikan angkat kredit kalau kita tidak lengkap dan ini membatah berita yang beredar," ujar Haqqul.

Untuk diketahui, Zamrud Village merupakan perumahan yang nyaman berada di lokasi pemukiman warga di daerah Banjaran Pucung, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Perumahan ini dibanderol dengan harga mulai dari Rp330 juta hingga Rp550 juta.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network