“Cara Kades mencoret dokumen C Desa dan mengganti dengan nama orang lain, jelas tidak dibolehkan, melanggar hukum dan masuk perbuatan pidana,” tambah La Nyalla.
Senator asal Jawa Timur ini juga mendapat laporan kalau ulah Mafia tanah bukan terjadi di Manyar Rejo dan Manyar Sidomukti, namun juga terjadi di Desa Leran.
Mafia tanah dengan nekatnya mengubah akte jual beli baik dari notaris maupun Lurah Leran untuk lahan yang dijadikan akses Tol Manyar-Kebomas.
“Dari laporan petani dan bukti-bukti yang saya dapatkan, saya akan sampaikan ke tim Saber Mafia Tanah, baik di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung. Target saya, Gresik dan juga daerah-daerah lain di Jatim harus bersih dari Mafia tanah yang merugikan warga,” pungkasnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait