Aturan Baru! Pemerintah Kini Atur Penggunaan Air Tanah: 100 Meter per Kubik per Hari

M Syaiful Amri
Krisis air bersih yang telah melanda warga Dusun Gunungbatu, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi selama 13 tahun akan segera teratasi dengan memasang sumur bor. Foto iNews/Dharmawan H

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengeluarkan peraturan baru yang berkaitan dengan penggunaan air tanah

Melalui peraturan ini, penggunaan air tanah sekarang harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada tanggal 14 September 2023.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat, diharuskan untuk mengurus izin penggunaan air tanah yang diperoleh dari sumur bor atau penggalian lainnya.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah, memastikan kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk keperluan selain kegiatan usaha.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Aturan itu menyebut penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," tulis keputusan pada Kepmen ESDM tersebut.

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial. Permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:

- Identitas pemohon
- Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
- Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
- Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
- Keterangan sumur bor/gali ke berapa

Kemudian pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.

Lalu bukti lain yang diperlukan yakni surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan, serta surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.

Kemudian, perlu melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan.

Nantinya, setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi maka akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya.

Jika disetujui, maka pemegang persetujuan harus memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, serta memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.

Apabila air tanah digunakan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, maka masa berlaku persetujuan diberikan selama masih menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Begitu pula untuk air tanah yang digunakan untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, juga persetujuannya berlaku sepanjang masih diperlukan.

Sedangkan bagi penggunaan air tanah untuk kebutuhan selain kegiatan di atas, masa berlakunya diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 tahun. Namun, dapat dilakukan permohonan perpanjangan.


 

Editor : M. Syaiful Amri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network