Kini Gunakan Air Sumur Harus Izin Kementerian ESDM, Ini Ketentuannya

Ridha Sofianti
Masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Upaya menjaga keberlanjutan air tanah terus dilakukan pemerintah. Aturan terbaru, masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Isi aturan juga menyebutkan bahwa penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network