Ade Safri telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut antara lain, tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, satu unit tablet, lima unit monitor dan empat unit token key BCA.
Ade Safri juga menambahkan kedua tersangka disangkakan beberapa pasal dalam kasus tersebut.
"Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Mahfud
polda metro jaya Kasus Judi Online pelaku judi online Papi 55 Slot judi online judol jakarta barat Jakarta Utara Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Papi 55 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya judi Judi Bola bca tindak pidana pencucian uang Informasi dan Transaksi Elektronik
Artikel Terkait