Bikin Resah, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Judi Online PAPI 55

Tama
Barang bukti hasil tindak pidana judi online yang diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: dok iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, terkait kasus judi daring atau judi online (judol) yang bermarkas di Bali. Dua pelaku yaitu, wanita berinisial NA (42) dan pria berinisial CAS (40) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
 
"Kami telah ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/10/2023).
 
Ade Safri menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin, (16/10/2023), pada pukul 01.00 WIB dini hari. Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda.
 
"Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap pemain dari PAPI 55 yang sebelumnya sering memasang, namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan," katanya.

Selain itu, Ade Safri menjelaskan, tersangka juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima keluhan dari para pemain lain terkait depo dan 'withdraw' (pencairan).



Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network