Bikin Resah, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Judi Online PAPI 55

Tama
Barang bukti hasil tindak pidana judi online yang diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: dok iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, terkait kasus judi daring atau judi online (judol) yang bermarkas di Bali. Dua pelaku yaitu, wanita berinisial NA (42) dan pria berinisial CAS (40) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
 
"Kami telah ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/10/2023).
 
Ade Safri menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin, (16/10/2023), pada pukul 01.00 WIB dini hari. Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda.
 
"Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap pemain dari PAPI 55 yang sebelumnya sering memasang, namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan," katanya.

Selain itu, Ade Safri menjelaskan, tersangka juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima keluhan dari para pemain lain terkait depo dan 'withdraw' (pencairan).

Kemudian tersangka CAS memiliki peran sebagai pemilik dari situs perjudian PAPI 55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional situs, dan ikut membuka kantor judi daring di Bali.

“Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” ucapnya.

Ade Safri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situ judi online lain.

“(Pelaku) diduga telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembakan, dan judi bola,” ujar Ade.

“Adanya website tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana," imbuhnya.

Ade Safri telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut antara lain, tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, satu unit tablet, lima unit monitor dan empat unit token key BCA.

Ade Safri juga menambahkan kedua tersangka disangkakan beberapa pasal dalam kasus tersebut.
 
"Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya. 

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network