BOGOR, iNewsDepok.id - Seorang ayah berinisial M (48) di Megamendung, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku yang sudah ditahan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, aksi bejat pelaku sudah berlangsung selama empat tahun, sejak 2019. Pelaku mencabuli korban yang berusia 18 tahun di rumahnya sendiri.
"Awalnya pelaku berpura-pura meminta korban untuk mengantarnya melihat jebakan landak di kebun cengkeh," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/10/2023).
Setelah kembali usai melihat landak, pelaku menuju saung untuk menemui korban. Pelaku pun mencabuli buah hatinya sendiri.
"Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya karena sudah putus asa atas prilaku pelaku tersebut," jelas Teguh.
Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak tahun 2019. Pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak 10 kali.
"Pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti kemauannya," kata Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait