Lantas, Mizuho berharap The Ducking adil dalam membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat oleh kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Muannas memberi apresiasi terhadap putusan ini.
Ia menilai lembaga yudikatif telah ikut berperan mendorong program pemerintah dalam menjaga kepastian hukum bagi para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
"Jadi singkatnya, kami sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimana pada perkara ini menjatuhkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) terhadap gugatan The Ducking Group,” tegasnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait