PN Jakarta Barat Nyatakan Tidak Menerima Gugatan The Ducking Group Terhadap Mizuho

Tama
PN Jakarta Barat Nyatakan Tidak Menerima Gugatan The Ducking Group Terhadap Mizuho Majelis Hakim PN Jakbar yang diketuai Syafrudin Ainur Rafiek, memenangkan pihak Investor Mizuho lantaran gugatan pihak The Ducking Group dinilai tidak jelas atau obscuur libel. Foto: Ist

Lantas, Mizuho berharap The Ducking adil dalam membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat oleh kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Muannas memberi apresiasi terhadap putusan ini.

Ia menilai lembaga yudikatif telah ikut berperan mendorong program pemerintah dalam menjaga kepastian hukum bagi para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Jadi singkatnya, kami sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimana pada perkara ini menjatuhkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaardterhadap gugatan The Ducking Group,” tegasnya.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update