"Pembelaan kami di persidangan membuahkan hasil karena akhirnya gugatan The Ducking Group dikalahkan, meski kami sebelumnya melayangkan surat ke banyak instansi lain untuk minta keadilan," imbuhnya.
Muannas menilai, gugatan The Ducking group di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum karena perkara sudah selesai, diputus melalui arbitrase Singapore, di mana The Ducking sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar $64 juta kepada Mizuho selaku investornya.
Putusan itu, lanjut Muannas, turut dikuatkan dengan sudah terbitnya penetapan eksekusi No : 23/2023.Eks.Jo Tertanggal 28 April 2023 dari PN Jakarta Pusat atas Putusan Arbitrase Singapore.
Muannas menegaskan bahwa masalah The Ducking dengan investor asing Mizuho ini sangat sederhana.
Dirinya menyebut bahwa Mizuho merupakan investor asing yang menanamkan modalnya di The Ducking.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait