JAKARTA, iNewsDepok.id - Perkara gugatan The Ducking Group terhadap investor asing asal Jepang Mizuho Asean Investment dengan Nomor Perkara 232/Pdt.G/2022/PN.JKT BRT akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (18/10/2023). Dalam putusan ini, PN Jakarta Barat tidak menerima gugatan dari pihak penggugat.
Majelis Hakim PN Jakbar yang diketuai Syafrudin Ainur Rafiek, memenangkan pihak Investor Mizuho lantaran gugatan pihak The Ducking Group dinilai tidak jelas atau obscuur libel.
Kuasa hukum Mizuho dari Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates, Muannas Alaidid menilai bahwa pada gugatan yang dilakukan The Ducking Group hanya untuk menghilangkan kewajiban mereka terhadap Mizuho.
Muannas mengatakan bahwa gugatan itu dilayangkan The Ducking Group ditujukan agar mereka tidak membayar besaran dana yang wajib dikembalikan sesuai dengan kesepakatan antara investor dengan penerima modal.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan dalam persidangan melalui jawaban tertulis dan duplik (bantahan tertulis), kalau gugatan The Ducking Group kami nilai hanya sebagai cara mereka agar tidak membayarkan kewajibannya kepada Mizuho selaku investornya, di mana uang Mizuho yang harus dibayarkan oleh The Ducking Group mencapai $64 juta," kata Muannas, Rabu (18/10/2023).
"Pembelaan kami di persidangan membuahkan hasil karena akhirnya gugatan The Ducking Group dikalahkan, meski kami sebelumnya melayangkan surat ke banyak instansi lain untuk minta keadilan," imbuhnya.
Muannas menilai, gugatan The Ducking group di PN Jakarta Barat tidak memiliki dasar hukum karena perkara sudah selesai, diputus melalui arbitrase Singapore, di mana The Ducking sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar $64 juta kepada Mizuho selaku investornya.
Putusan itu, lanjut Muannas, turut dikuatkan dengan sudah terbitnya penetapan eksekusi No : 23/2023.Eks.Jo Tertanggal 28 April 2023 dari PN Jakarta Pusat atas Putusan Arbitrase Singapore.
Muannas menegaskan bahwa masalah The Ducking dengan investor asing Mizuho ini sangat sederhana.
Dirinya menyebut bahwa Mizuho merupakan investor asing yang menanamkan modalnya di The Ducking.
Lantas, Mizuho berharap The Ducking adil dalam membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat oleh kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Muannas memberi apresiasi terhadap putusan ini.
Ia menilai lembaga yudikatif telah ikut berperan mendorong program pemerintah dalam menjaga kepastian hukum bagi para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.
"Jadi singkatnya, kami sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dimana pada perkara ini menjatuhkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) terhadap gugatan The Ducking Group,” tegasnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait