Gara-gara Kwitansi Ini Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah

M Mahfud
Foto kwitansi bukti Nurdin Al Ardisoma alias Nurdin Jojon menerima uang Rp40 juta dalam pengurusan tanah yang belakangan bermasalah (Foto: M Mahfud/iNews Depok)

Sayangnya Eko Herwiyanto tak bersedia menjawab saat iNews Depok menghubunginya lewat telepon seluler untuk mendapatkan tanggapan.

Lalu bagaimana dengan Nurdin Al Ardisoma?

Dari penulusuran, iNews Depok akhirnya mendapatkan foto kopi kwitansi dan iNews Depok memotretnya. Gara-gara kwitansi inilah, Nurdin Al Ardisoma berurusan dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Bukan sekedar berurusan, Nurdin Desember 2021 ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:

Mengungkap Misteri Sosok Burhanudin Abu Bakar, Kasus Mafia Tanah Depok

Dari kronologi, jelas bahwa Nurdin Al Ardisoma ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Depok melainkan kala 2015-2017, ia menjabat staf Kelurahan Bedahan.

Uniknya dalam kwitansi ini, tidak tertulis  nama Nurdin Al Ardisoma melainkan Nurdin Jojon. Apakah Nurdin Al Ardisoma adalah Nurdin Jojon? Hasil tanya sana dan tanya sini, Nurdin memang kerap dipanggil Jojon. 

Nurdin Al Ardisoma pun saat ditanya iNews Depok, membenarkan bahwa orang sering memanggilnya: Jojon.

Jadi sudah jelaslah bahwa Nurdin Al Ardisoma adalah Nurdin Jojon. Orang yang sama.

Kwitansi ini tertanggal 16 Januari 2017. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network