Bikin Sertifikat PTSL di Kantor Pertanahan Mudah, Ini Penjelasan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan

M Syaiful Amri
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan memberikan penjelasan standar pengajuan sertifikat PTLS agar mudah dilakukan oleh warga Kota Depok. Foto: Syaiful Amri/iNews Depok

DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah telah menyediakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan pelayanan pembuatan sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Namun, menurut Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan masih banyak masyarakat yang enggan mengurus sertifikat tanah sendiri dan memilih menggunakan jasa perantara.

"Mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan melalui program PTSL tidak sulit. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan," ujar Indra Gunawan, Senin (9/10/2023).

Berikut ini rincian dokumen yang di sodorkan ke BPN Kota Depok:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
  2. Surat tanah, seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.
  3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan

"Masyarakat hanya perlu datang ke kantor pertanahan setempat untuk mendaftarkan diri. Setelah itu, petugas akan melakukan survei ke lokasi tanah untuk mengukur dan memastikan batas-batas kepemilikan tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan," kata Indra.

Indra menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya pembuatan sertifikat tanah, karena program PTSL dibiayai oleh pemerintah. 

Masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp 150.000, yang dapat dibayarkan setelah sertifikat tanah diterbitkan.

Indra mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah sendiri tanpa melalui perantara. 

Hal ini untuk menghindari adanya penipuan dan pungutan liar. Masyarakat dapat mengetahui informasi lebih lanjut tentang program PTSL di kantor pertanahan setempat atau melalui situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Jangan percaya dengan oknum yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat tanah PTSL dengan biaya yang tidak wajar. Masyarakat dapat langsung datang ke kantor pertanahan untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis," kata Indra Gunawan. 

Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan:

  • Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.
  • Datang ke kantor pertanahan pada jam kerja.
  • Ikuti petunjuk petugas dengan baik.
  • Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas.

Dengan mengurus sertifikat tanah sendiri ke BPN Kota Depok, sambug Indra, masyarakat dapat lebih menghemat biaya dan terhindar dari penipuan.

Cara ini pun memberi edukasi kepada warga Kota Depok, untuk mengenal lebih dekat bagaimana sebenarnya prosedur yang harus ditempuh.  

"Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang dapat menjadi bukti kepemilikan tanah secara sah. Maka ikuti aturan,  BPN Kota Depok siap memberikan pelayanan maksimal," ujar Indra Gunawan.

Editor : M. Syaiful Amri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network