TAJURHALANG, iNewsDepok.id - Kondisi Jalan dan Jembatan Bojonggede-Kemang (Bomang) di Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor yang dibangun tahun anggaran 2022 ternyata ada yang mengalami retak-retak. Retakan halus mulai terlihat di depan Kedai Milinial hingga Pom Mini dan dekat makam di RT 01/RW 05, Selasa (3/10/2023). Padahal proyek yang dibangun PT Kemang Bangun Persada (KBP) dengan nilai pagu proyek mencapai Rp44 miliar lebih ini baru selesai dibangun.
Kondisi yang sama juga terlihat di Jembatan Situ Nanggerang (Jalur Lambat Arah Kemang) pada Jalan Bojonggede-Kemang yang dibangun PT Priangan Bangun Nusantara (PBN) dengan nilai pagu senilai Rp44,9 miliar lebih juga mengalami retak dipinggirnya.
Sehingga Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat diminta segera menyelidiki adanya dugaan penyimpangan dari proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Bojonggede-Kemang (Bomang) di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022 yang dibangun PT Kemang Bangun Persada dan PT Priangan Bangun Nusantara (PBN). Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menanggapi temuan BPK dan pengecekan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap dua mega proyek senilai masing-masing di atas Rp44 miliar.
"Polda Jawa Barat harus segera menyelidiki kedua mega proyek tersebut karena ada temuan BPK dan di proyek tersebut ditemukan kerusakan di bagian jembatan padahal baru selesai dibangun," kata Uchok kepada iNews.id Network.
Menurut dia, Polda Jawa Barat bisa langsung menyelidiki dua mega proyek tersebut karena sudah ada indikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan adanya kerusakan padahal proyek tersebut baru selesai dibangun.
Karenanya CBA mendorong Polda Jawa Barat untuk membuka penyelidikan untuk membuktikan benar tidaknya ada dugaan penyelewengan di kedua mega proyek tersebut.
Sebelumnya Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Asman Dilla mengaku pernah dipanggil Polda Jawa Barat terkait proyek Jalan dan Jembatan Bomang TA 2022.
"Benar saya pernah dipanggil Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan perihal dua proyek tersebut. Tapi ini baru sebatas pengecekan saja," kata Asman Dilla saat dihubungi iNews.id, Jumat (29/9/2023).
Asman Dilla juga menyebut Dinas PUPR melalui Kepala Dinas Soebiantoro telah mengirimkan surat kepada PT Kemang Bangun Persada (KBP) yang membangun Jalan Bojonggede-Kemang dan PT PT Priangan Bangun Nusantara (PBN) yang membangun Jembatan Situ Nanggerang(Jalur Lambat Arah Kemang) pada Jalan Bojonggede-Kemang.
"Karena sudah lewat masa pemeliharaan, Dinas PUPR Kabupaten Bogor melalui Kadis sudah bersurat, untuk segera dilakukan pembayaran," timpal Asman Dilla.
Asmand Dilla juga berharap progres pembayaran dari PT KBP maupun PBN untuk kelebihan bayar dan denda keterlambatan segera terealisasi.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, akan mengecek hal tersebut.
"Kalau terkait kasus Tipikor apalagi kalo masih lidik, biasanya kita belum dapat info dari penyidik dan kita juga belum bisa memberikan info publik karena kasus yangg statusnya lidik belum mempunyai fakta yang kuat," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada iNews.id. Sebelumnya pada awal tahun 2023 di masa pemeliharaan, proyek pembangunan jembatan Bojonggede-Kemang (Bomang) yang berada di Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor bangunan penyangganya sudah mengalami retak padahal baru selesai dibangun.
Selain itu BPK perwakilan Jawa Barat menemukan kelebihan bayar dan sanksi denda keterlambatan dari proyek pembangunan Jembatan Situ Nanggerang-Bomang jalur lambat dari Kemang.
Sehingga membuat Tim Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kabupaten Bogor meminta PT KBP dan PT PBN sebagai perusahaan penyedia jasa dari proyek tersebut, untuk segera membayar kelebihan bayar dan denda keterlambatan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait