DEPOK, iNews.id – Burhanudin Abu Bakar asalnya dari Brebes Jawa Tengah. Cukong tanah Depok tersebut lahir tahun 1957.
Mabes Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang ditulis media massa sebagai Mafia Tanah Depok. Di antara keempat tersangka, sosok Burhanudin Abu Bakar adalah yang cukup misterius. iNews Depok melakukan investigasi untuk mengungkap sosok Burhanudin Abu Bakar.
Sosok Burhanudin Abu Bakar cukup misterius karena wajahnya belum pernah terekam oleh google. Jika Anda mencari foto Burhanudin Abu Bakar di mesin pencari google, mungkin akan muncul sosok lain, bukan Burhanudin Abu Bakar yang dimaksud.
BACA JUGA:
Dokumen Ini Penyebab Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Depok
Burhanudin Abu Bakar beberapa kali diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun mengingkat ia pakai masker dan sosoknya belum diketahui wartawan di Mabes Polri, wajahnya pun lolos dari jepretan kamera wartawan.
iNews Depok pun melakukan penelusuran untuk menemui Burhanudin Abu Bakar di sejumlah tempat di Depok. Tujuannya untuk meminta tanggapan sejumlah hal terkait sangkaan dalam kasusnya yang tengah ditangani penyidik Mabes Polri.
Penelusuran ke sejumlah tempat di Depok, Burhanudin Abu Bakar belum bisa ditemui. Dari sumber iNews Depok, Burhanudin Abu Bakar disebut-sebut memiliki banyak rumah.
Namun iNews Depok berhasil mendapatkan gambar Burhanudin Abu Bakar. Itu setelah iNews Depok bertemu dengan salah satu orang dekat Burhanudin di sebuah perumahan di Depok. Ia memperlihatkan foto Burhanudin Abu Bakar di telepon seluler miliknya dan iNews Depok memotretnya.
Ia bercerita bahwa cukong tanah Depok tersebut asalnya dari Brebes Jawa Tengah. Burhanudin Abu Bakar disebutnya lahir tahun 1957.
iNews Depok kemudian menghubungi kuasa hukum Burhanudin Abu Bakar, Sigit MB. Ia mengaku belum lama ini menjadi kuasa hukum Burhanudin Abu Bakar.
BACA JUGA:
Nurdin Dicecar Penyidik Mabes Polri Soal Kwitansi Rp40 Juta, Kasus Mafia Tanah Depok
“Kita minta ijin klien dulu apakah bersedia ditemui atau tidak,” kata Sigit.
Burhanudin Abu Bakar dijadikan tersangka oleh Mabes Polri bersama tiga tersangka lainnya yaitu Eko Herwiyanto Kadishub Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma anggota DPRD Kota Depok, dan Hanafi.
Penyelidikan dan penyidikan dimulai setelah Mabes Polri menerima laporan Rudy Tringadi, SH yang mewakili kliennya, mantan Direktur BAIS Mayjen Purn Emack Syadzily pada tanggal 8 Juli 2020.
Atas laporan tersebut para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat.
Kasusnya adalah Emack Syadzily merasa tanahnya seluas 2.930 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Sawangan Depok diserobot untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum. Fasilias tersebut sebagai syarat keluarnya IMB Perumahan Reiwa Town.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait