Kasus Mafia Tanah Depok, Mabes Polri Pekan Depan Kirimkan Berkas Perkara ke Jaksa

M Mahfud
Setelah 1,5 tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan menyerahkan berkas perkara kasus Mafia Tanah Depok ke JPU pekan depan (Foto: M Mahfud/iNews Depok)

JAKARTA, iNews.id – Penyidikan kasus Mafia Tanah Depok bergulir selangkah lebih maju. Penyidik Bareskrim Polri pekan depan akan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik pekan ini masih melengkapi berkas. Pekan depan berkas akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

“Rencananya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum minggu depan. Saat ini masih ada beberapa dokumen bukti yang harus dilengkapi penyidik sebelum pelaksanaan minggu depan," kata Andi kepada wartawan hari ini. 

Mengenai dokumen bukti yang masih dilengkapi, Andi Rian tidak merinci lebih lanjut.

Dalam kasus Mafia Tanah Depok, Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma, mantan pemilik PT Abdi Luhur Kawulo Alit Burhanudin Abu Bakar, dan Hanafi yang diduga sebagai makelar tanah

Kasus ini bermula dari laporan Rudy Tringadi, SH yang mewakili kliennya, mantan Direktur BAIS Mayjen Purn Emack Syadzily  ke Mabes Polri pada tanggal 8 Juli 2020. Laporan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Mayjen Purn Emack Syadzily mengaku tanahnya seluas 2.930 meter persegi di Kelurahan Bedahan Depok diserobot. Tanda tangannya dipalsukan. 

Tanah milik Emack ini digunakan sebagai lahan makam untuk persyaratan keluarnya IMB Perumahan Reiwa Town seluas 25 hektare di Depok.  IMB kemudian diterbitkan Pemkot Depot.

Keempat tersangka dijerat tindak pidana pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat. 

Pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 263, 266, 378, 372, dan pasal 480 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network