TANGSEL, iNewsDepok.id - Seorang oknum perwira pertama (pama) TNI AD inisial Lettu Arh AAP terancam dipecat usai menjadi pelaku pelecehan seksual. Perwira pertama TNI itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota prajurit Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Ketujuh prajurit yang menjadi korban tersebut kesemuanya berpangkat Prajurit Dua atau Prada. Mereka yakni Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS, dan Prada AD.
"Kalau ancaman hukumannya, yang jelas hukuman tambahan ya, kalau terbukti, hukuman tambahannya pemecatan," kata Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, seperti dikutip MNC Portal Indonesia pada Jumat (22/9/2023).
Hendhi melanjutkan, pihaknya masih mendalami terkait kasus tersebut hingga saat ini.
"Nah itu kan masih didalami tuh, kronologinya, kejadiannya lagi didalami," ucapnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait