Kuasa hukum Ir.Bataradjaja Inderadjajanata, JJ Amstrong Sembiring mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroran Terbatas (PT) dan Akta PT. Duta Pendawa Kharisma Nomor 62 tertanggal 17 Juni 2016 menyatakan pemegang saham dapat meminta direksi atau komisaris untuk menyelenggarakan RUPS dan RUPSLB.
Dalam perkara ini, Ir. Bataradjaja Inderadjajanata telah mengirim surat jawaban dan somasi kepada Karna Brata Lesmana, pemegang saham yang mengundangnya untuk hadir dalam RUPSLB 4 April 2022.
Dalam surat tersebut, Bataradjaja menyatakan bahwa ia masih menjabat sebagai Direksi dan Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma, dan karena itu, ia memiliki wewenang untuk menyelenggarakan RUPSLB.
Namun, Amstrong menambahkan bahwa surat pengunduran diri Bataradjaja sebagai Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma pada 23 Agustus 2021 belum diproses melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memberitahukan perubahan data perseroan.
Oleh karena itu Amstrong menilai, Bataradjaja masih berhak dan berwenang menjabat sebagai Direksi PT Duta Pendawa Kharisma.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait