“Para pelaksana RUPSLB tanggal 4 April itu sengaja menabrak hukum atau melawan hukum,” kata Amstrong.
Amstrong juga mencatat bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PT Duta Pendawa Kharisma, jika semua jabatan anggota direksi kosong atau berhalangan tetap, maka komisaris berhak mengambil alih tugas dan wewenang direksi demi kelangsungan perusahaan.
Oleh sebab itu, menurut Amstrong, Bataradjaja berhak dan berwenang menjabat sebagai Direksi PT Duta Pendawa Kharisma.
Terakhir, Amstrong menyatakan bahwa tindakan pemegang saham yang mengadakan RUPSLB pada 4 April 2022 tanpa mengindahkan rencana Bataradjaja untuk mengadakan RUPSLB pada Juni 2022 diduga bermotivasi untuk mengambil alih PT Duta Pendawa Kharisma dan Hotel Prinsen Park, serta menghindari dugaan pencurian uang hotel yang telah berlangsung.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait