Eks Capim KPK Laporkan Putusan PN Jakbar ke KY Yang Dinilai Lecehkan Logika Hukum

Tama
JJ Amstrong Sembiring yang merupakan kuasa hukum Ir. Bataradjaja Inderadjajanata, yang juga mantan calon pimpinan KPK tahun 2019-2023, bersama dengan tim hukumnya, menyampaikan kritik terhadap Putusan PN Jakbar. Foto: iNews Depok

“Para pelaksana RUPSLB tanggal 4 April itu sengaja menabrak hukum atau melawan hukum,” kata Amstrong.

Amstrong juga mencatat bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PT Duta Pendawa Kharisma, jika semua jabatan anggota direksi kosong atau berhalangan tetap, maka komisaris berhak mengambil alih tugas dan wewenang direksi demi kelangsungan perusahaan.

Oleh sebab itu, menurut Amstrong, Bataradjaja berhak dan berwenang menjabat sebagai Direksi PT Duta Pendawa Kharisma.

Terakhir, Amstrong menyatakan bahwa tindakan pemegang saham yang mengadakan RUPSLB pada 4 April 2022 tanpa mengindahkan rencana Bataradjaja untuk mengadakan RUPSLB pada Juni 2022 diduga bermotivasi untuk mengambil alih PT Duta Pendawa Kharisma dan Hotel Prinsen Park, serta menghindari dugaan pencurian uang hotel yang telah berlangsung.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network