DEPOK, iNews.id - Pakar sosiologi yang juga dosen di Nanyang Technogical University, Singapura, Sulfikar Amir, ikut bersuara tentang naskah akademik yang dijadikan landasan oleh pemerintah untuk kebijakan memindahkan ibu kota negara (IKN).
"Suatu proyek skala besar berbiaya 500 trilyun rupiah yg sebagian besar dibiayai APBN (uang pajak) dijustifikasi dgn naskah akademik yg kualitasnya spt ini. As a sociologist, i utterly offended (sebagai seorang sosiolog, saya benar-benar tersinggung),">
Bersama cuitannya itu, dosen sosiologi itu memposting tangkapan layar dari sub bab dari bab IV naskah akademik IKN yang membahas tentang tentang landasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang diunggah politisi PSI Dedek Prayudi ke Google drive.
Sub bab itu khusus membahas tentang Landasan Sosiologi kebijakan memindahkan IKN.
Begini bunyinya:
C. . Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturann yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
Uraian Bab II telah menguraikan dengan rinci bagaimana penerapan teori-teori, asas/prinsip, dan gagasan-gagasan mengenai tata kelola pemerintahan akan menyelesaikan masalahyang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dala aspek ekonomi dan bisnis, penataan ruang, panatagunaan tanah, pemerintahan yang bersih dari korupsi, lingkungan hidup yang lebih baik, ketahanan terhadap bencana yang mumpuni, dan pencegahan kejahatan yang lebih mantap.
Dari sisi negara, tentu saja rara keloola Ibu Kota Negara yang akan dtuangkan du dalam RUU tentang Ibu Kota Negara menjadi kebutuhan yang mendesak agar seluruh administrasi pemerintahan IKN dapat terlaksana dengan baik, efektif, dan efisien.
Oleh Sulfikar, kalimat "Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturann yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek" diberi lingkaran kuning dengan penjelasan bahwa kalimat itu tidak lengkap.
Sementara frasa "fakta empiris" diberi lingkaran merah dan diberi pertanyaan; "fakta empiris apa?"
Namun, pada cuitan yang berikutnya, dia memberitahu kalau naskah akademik yang diupload Dedek ke Google drive itu ternyata masih dalam bentuk draft, dan dia memposting tangkapan payar naskah akademik Landasan Sosiologis yang asli yang telah dia corat-coret dengan pulpen merah.
"Ternyata naskah yang dishare @Uki23 (akun Twitter Dedek Prayudi, red) ini versi draft. Nih katanya versi final (i hope so). Ada dagingnya dikit. Soal kualitas cek aja sendiri. Yang jelas i still feel utterly offended they call it "Landasan Sosiologis", " katanya.
Foto: tangkapan layar
Dalam naskah akademik Landasan Sosiologis "versi resmi" tertulis sebagai berikut:
B. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturann yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
Uraian pada Bab II telah menguraikan dengan rinci bagaimana penerapan teori-teori, asas/prinsip, dan gagasan-gagasan mengenai tata kelola pemerintahan akan menyelesaikan masalahyang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dala aspek ekonomi dan bisnis, penataan ruang, panatagunaan tanah, pemerintahan yang bersih dari korupsi, lingkungan hidup yang lebih baik, ketahanan terhadap bencana yang mumpuni dan seterusnya. Urusan Bab II tersebut juga telah memuat kebutuhan negara untuk mengadakan tata kelola IKN yang lebih baik lagi sehingga jalannya pemerintahan secara keseluruhan dapat menjadi lebih baik lagi.
Di samping itu, dimensi sosiologis yang harus ditimbang secara serius adalah tentang bagaimana mitigasi atas adanya dampak pembangunan IKN terhadap masyarakat setempat yang sudah mendiami wilayah tersebut sebelum rencana pemindahan IKN dilakukan. Penelaahan tersebut berarti bahwa Naskah Akademik dan RUU IKN menimbang sepenuhnya kebutuhan masyarakat setempat secara inklusif. Adapun masyarakat yang terdampak dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Masyarakat di dalam Kawasan IKN yang akan dampak langsung dari pembangunan di Tahap Pertama pembangunan;
2. Masyarakat di dalam Kawasan IKN yang lahannya tidak terkena dampak langsung dari pembangunan di Tahap Pertama pembangunan;
3. Masyarakat di dalam KP-IKN dan di luar Kawasan Perluasan K-IKN; dan
4. Masyarakat di luar Batas Delineasi Kawasan IKN
Berdasarkan studi sosial-budaya yang telah dilaksanakan, Rencana Induk IKN tahun 2021 menetapkan sejumlah strategi sosial dalam merangka spasial agar pembangunan dan pengelolaan IKN dapat secara inklusif dan menjawab tantangan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat. Sebagai fondasi dan strategi sosial tersebut, pembangunan IKN akan berkarakter sebagai berikut:
1. 100% integrasi seluruh penduduk, baik masyarakat setempat dan baru - penduduk lokal dan pendatang, yakni masyarakat adat dan masyarakat yang akan terbentuk di dalam ataupun di sekitar IKN;
2. 100% masyarakat akan dapat mengakses layanan sosial atau masyarakat dalam waktu 10 menit;
3. 100% tempat umum dirancang menggunakan akses universal, kearifan lokal, dan desain inklusif. Mengasumsikan semua ruang publik baru akan dirancang dengan kearifan lokal untuk kesetaraan akses.
Secara spesifik, strategi sosial berbasis spasial sebagaimana yang ada di dalam Rencana Induk IKN 2021 adalah sebagai berikut:
Strategi 1: Mempertahankan aset yang memiliki nilai-nilai budaya yang signifikan dan dapat diakses oleh masyarakat setempat;
Strategi 2: Merancang desain yang mencerminkan dan mendukung masyarakat setempat dan masyarakat baru yang akan terbentuk serta memungkinkan perubahan "rasa" dari suatu tempat;
Strategi 3: Membentuk simpul yang kuat antara ruang publik tingkat lokal, regional dan nasional yang inklusif bagi semua;
Strategi 4: Menyediakan kesetaraan akses ke infrastruktur utama dan tipologi perumahan yang beragam; dan
Strategi 5: Membangun masyarakat yang tangguh terhadap Perubahan Iklim.
Coretan-coretan dengan pulpen merah di tangkapan naskah akademik Landasan Sosiologis itu oleh Sulfikar dilakukan untuk catatan dan koreksi.
Untuk paragraf kedua yang berbunyi "Uraian pada Bab II telah menguraikan dengan.... menjadi lebih baik lagi", Sulfikar bukan hanya mencoret kata "Uraian pada", tetapi untuk keseluruhan paragraf dia bertanya begini: "Landasan sosiologisnya mana?"
Pada paragram pertama dimana terdapat frasa "fakta empiris", Sulfikar juga bertanya: "Fakta empirisnya apa?"
Pada poin kedua karakter pembangunan IKN di mana terdapat frasa "dalam waktu 10 menit", Sulfikar menyebut frasa itu tidak jelas.
Sementara pada Strategi 1 di mana terdapat kata "aset", pakar bergelar profesor itu mempertanyakan; "aset apa?"
Selengkapnya dapat dilihat pada gambar-gambar di bawah ini.
Foto: tangkapan layar
Foto: tangkapan layar
Foto: tangkapan layar
Foto: tangkapan layar
Editor : Rohman
Artikel Terkait