Kakek Usia 72 Tahun Jadi Ketua RW Malah Lakukan Pelecehan Seksual Staf Kelurahan Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Kakek ST usia 72 tahun,  dipercaya jadi Ketua RW Ketua RW 06 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara nekat lakukan pelecehan seksual kepada staf kelurahan. Foto: Freepik

RI mengaku telah mencoba mengalihkan pembicaraan, namun ST terus membawa topik tersebut. RI, dengan bantuan kuasa hukumnya, mengungkap bahwa pelecehan tersebut terjadi bukan hanya sekali.

Sebagai tanggapan, RI sengaja merekam percakapannya dengan ST melalui telepon sebagai bukti. Dengan rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 30 November 2022.

Laporan ini diregistrasikan dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

RI melaporkan ST dengan dasar Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network