RI mengaku telah mencoba mengalihkan pembicaraan, namun ST terus membawa topik tersebut. RI, dengan bantuan kuasa hukumnya, mengungkap bahwa pelecehan tersebut terjadi bukan hanya sekali.
Sebagai tanggapan, RI sengaja merekam percakapannya dengan ST melalui telepon sebagai bukti. Dengan rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 30 November 2022.
Laporan ini diregistrasikan dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
RI melaporkan ST dengan dasar Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait