Kakek Usia 72 Tahun Jadi Ketua RW Malah Lakukan Pelecehan Seksual Staf Kelurahan Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Kakek ST usia 72 tahun,  dipercaya jadi Ketua RW Ketua RW 06 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara nekat lakukan pelecehan seksual kepada staf kelurahan. Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kakek ST usia 72 tahun,  dipercaya jadi Ketua RW Ketua RW 06 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara nekat lakukan pelecehan seksual kepada staf kelurahan inisial RI ditetapkan tersangka. Meskipun berstatus tersangka, ST tidak ditahan oleh polisi.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni, menjelaskan bahwa meskipun ST telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadapnya.

"Jadi, kami tidak melakukan penahanan, penangkapan juga tidak (terhadap tersangka). Makanya kami hanya melakukan pemanggilan saja terhadap tersangka," kata Aeni kepada wartawan pada Sabtu (12/8/2023).

Aeni tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penetapan tersangka Ketua RW ini. Yang jelas, ST telah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juli 2023.

"Saya lupa tanggalnya (penetapan tersangka), tapi bulan kemarin. Kemarin kita agak lama karena kan kita harus... Kasus TPKS ini kan undang-undangnya baru, baru Mei 2022, baru ada UU," tambahnya.

Lebih lanjut, alasan mengapa polisi tidak melakukan penahanan terhadap ST adalah karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara.

"Jadi, yang bisa dilakukan penahanan itu kan kalau ancaman hukumannya lima tahun ke atas dan ditambah pasal-pasal pengecualian," terangnya.

Untuk informasi lebih lanjut, kasus ini berawal pada bulan Juni 2022 ketika RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 WIB. Dalam percakapan mereka, ST diduga sering mengarahkan pembicaraan ke hal-hal bersifat seksual.

RI mengaku telah mencoba mengalihkan pembicaraan, namun ST terus membawa topik tersebut. RI, dengan bantuan kuasa hukumnya, mengungkap bahwa pelecehan tersebut terjadi bukan hanya sekali.

Sebagai tanggapan, RI sengaja merekam percakapannya dengan ST melalui telepon sebagai bukti. Dengan rekaman tersebut, RI melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 30 November 2022.

Laporan ini diregistrasikan dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

RI melaporkan ST dengan dasar Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network