DEPOK, iNewsDepok.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemasangan stiker nomor aduan pelecehan seksual di sejumlah transportasi umum di Terminal Depok.
Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, pemasangan stiker itu merupakan tindak lanjut dari kasus pelecehan seksual yang terjadi di transportasi umum Depok beberapa waktu lalu.
"Kami memasang stiker ini agar masyarakat yang mengalami atau melihat pelecehan seksual di transportasi umum dapat segera melapor," kata Nessi Jumat (20/10/2023).
Nessi menjelaskan, stiker yang dipasang di angkutan kota (angkot) dan bus tersebut berisi informasi nomor pengaduan pelecehan seksual yang dapat diakses 24 jam oleh masyarakat.
Nomor tersebut adalah 112, HOTLINE pengaduan ke UPTD PPA 08111186598, dan Puspaga 081394458266.
Selain memasang stiker, Pemkot Depok juga melakukan sosialisasi kepada para supir angkot dan bus agar dapat bertindak tegas jika mendapati pelecehan seksual terjadi di kendaraannya.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat berani melapor jika mengalami atau melihat pelecehan seksual," pungkas Nessi.
Sebelumnya diberitakan, Komnas Perempuan meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasang peringatan larangan lakukan pelecehan seksual pada transportasi publik termasuk angkot.
"Kita harus dorong adalah perusahaan transportasi publik dan pemerintah daerah, termasuk angkot, menyediakan informasi tentang kekerasan seksual, bagaimana mengadu dan membantu korban. Misalkan di jendela atau pintu ditempel stiker 'Dilarang melakukan pelecehan seksual, onani, dan bentuk kekerasan lain di angkot ini,'" ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Selasa (17/10/2023).
Diketahui pria yang melakukan masturbasi tersebut kini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
"Sedang kita laksanakan penyelidikan ke angkot-angkot dan terminal. Kami masih cari pelakunya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kritanto, Rabu (18/10/2023).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait