Pangacara Ini Sebut Absurd, Permohonan Uji Materi Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Musa Sanjaya/Mada Mahfud
Pengacara Sunandiantoro, SH, MH dari Oase Law Firm Advocate & Legal Consultant yang mewakili para pihak terkait yang usianya 19 tahun tak setuju dengan permintaan PSI yang meminta batas usia Capres Cawapres 35 tahun. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id – Pengacara Sunandiantoro, SH, MH menilai absurd permohonan uji materi terkait batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

PSI menolak batas usia tetapi justru meminta Majelis Hakim MK menafsirkan batas usia Capres-Cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.

Penilaian tersebut disampaikan Sunandiantoro di Jakarta, Jumat (11/8/2023). Sunandiantoro, SH, MH, berprofesi kuasa hukum dari Oase Law Firm Advocate & Legal Consultant yang mewakili para pihak terkait yang usianya 19 Tahun.

PSI mengajukan  permohonan Uji Materi Register No. 29/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 April 2023.

Permohonan uji materi oleh PSI terhadap Pasal 169 huruf g. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah .... berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Menurut Sunandiantoro, dalam permohonannya, PSI menganggap pasal 169 huruf q melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable. PSI menganggap terjadi diskriminasi bagi warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 40 Tahun yang menjadi batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden mulai.

Namun menjadi absurd karena PSI sendiri juga meminta Majelis Hakim MK menafsirkan batas usia Capres-Cawapres sekurang-kurangnya 35 Tahun.

"Apa yang menjadi permohonan PSI itu sendiri telah menimbulkan diskriminasi bagi tiap warga negara Indonesia yang usianya kurang dari 35 tahun. Kita ketahui bersama bahwa obyek perkara a quo merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan dari pembentuk UU senyampang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable," kata Sunadiantoro.

Untuk mengetahui apakah obyek perkara a guo melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, kata Sunandiantoro, maka perlu kita lihat produk dari UU tersebut. Obyek perkara a quo merupakan UU yang dibuat pada tahun 2017, dan kemudian dijadikan dasar hukum pada Pilpres 2019 dengan menghasilkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Kami mewakili Para Pihak Terkait yang usianya 19 Tahun meminta yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 untuk seluruhnya dan Menyatakan Obyek perkara a quo merupakan Open Legal Policy yang menjadi kewenangan pembentuk Undangundang dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Ia menambahkan berdasarkan survei terbaru Indikator Politik Indonesia, memperlihatkan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mencapai 79,2 %, artinya tidak ada pelanggaran moralitas, rasionalitas dan ketidak adilan yang intolerable. Dari Permohonan PSI tersebut dapat kita maknai bahwa PSI Kontra Produktif dengan Kinerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta dianggap tidak sejalan dengan kepuasan publik.

Sangat beralasan ketika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materi yang diajukan oleh PSI pada Register No. 29/PUU-XXI/2023.

Sundiantoro menegaskan menjadi aneh dan inkonstitusional jika Majelis Hakim MK mengabulkan Permohonan PSI yang batas usia sekurang-kurangnya menjadi 35 Tahun. Karena sudah barang tentu perorangan Warga Negara Indonesia, maupun Badan Hukum Publik dan Privat yang usianya kurang dari 35 Tahun akan berbondong-bondong mengajukan Judicial Review.

”Sehingga nantinya akan memunculkan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memberikan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum," pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sunandiantoro juga membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming. ”Ada pihak-pihak yang akan menjerumuskan Mas Gibran dan membenturkan Mas Gibran dengan Ketua Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network