Sudah Menjadi Tersangka, Panji Gumilang Belum Ditahan, Ini Kata Polri!

Tama
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ditetapkan sebagai tersangka. Foto: iNews.id/Riana Rizkia

"Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut sempat lima kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ucap Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Dari pantauan iNews Depok di lokasi, hingga pukul 23.00 WIB, Selasa (1/8/2023) malam, sejumlah awak media masih menunggu di Bareskrim Polri untuk kabar selanjutnya.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang dan sesat. Ponpes ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video cara salat Id, yang mana saf wanita dan pria digabung menjadi satu.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network