Nilai Putusan Tak Adil, Pengamat Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Jakut

Musa Sanjaya
Pengamat Hukum pidana, Ai Hisanru Manurung (kanan) saat bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Foto: Ist

Kronologi insiden Laka Lantas 

Kecelakaan melibatkan sebuah mobil honda CR-V yang dikendarai oleh pasangan suami istri milenial (WKW) dan (PA) terjadi di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Mobil itu menyeruduk belasan sepeda motor yang sedang terparkir dan terhenti usai menabrak mobil Honda Freed milik Budy Sutanto yang tengah parkir di Ruko Apartemen Green Lake. Peristiwa tersebut terjadi pada minggu (06/11/2022) dini hari . Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Terkait dugaan pengendara diduga dalam pengaruh alkohol,  WBK memilih bungkam dan enggan menjawab. Sementara belum diketahui penyebab pasti pengemudi mobil CRV hilang kendali sehinga menyeruduk kendaraan yang tengah terparkir di pelataran Ruko Apartemen Green Lake itu.

Salah satu korban, Budi Sutanto mengeluhkan hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakarta Utara yang terkesan berat sebelah. 

"Putusan Hakim tsk adil. Pelaku hanya diadili masa percobaan hukuman selama 10 bulan dan tidak mengganti kerugian mobil milik saya yang ditabrak oleh pelaku," ujar Budi. 

Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Budi akhirnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Saya harap Pengadilan Tinggi transparan dan dapat memberikan hukuman penjara kepada pelaku sesuai undang-undang yang berlaku," tandas Budi.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network