JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) terkait kasus investasi asing. Dalam laporannya, KPMH berharap KY memberikan atensi atas kasus ini. Mengingat menyangkut pelanggaran kode etik beberapa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan hakim Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan pihaknya akan bersikap profesional menerima semua aduan yang masuk.
"Ya, masyarakat berhak untuk mengajukan laporan ke KY. Namun tentu laporan yang jelas dan punya dasar. Jadi, kita akan periksa terlebih dahulu laporannya," kata Miko Ginting, Selasa (4/3/2023).
Sementara itu, terkait aduan KPMH ini mengenai putusan tiga hakim PN Jakbar dan tiga hakim MA yang memutuskan memenangkan korporasi berinisial DG yang telah merugikan PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dolar Amerika di Indonesia.
"Kita mendesak Ketua KY, agar menjadikan ini atensi khusus," ucap Ketua KPMH Aulia Fahmi usai mengkonfirmasi aduannya di Kantor KY Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, di hari yang sama.
Pelaporannya sempat ditolak oleh KY pada pekan lalu atau tepatnya 27 Maret 2023. Namun, pihaknya telah mengajukan surat keberatan. Sekaligus menjelaskan bahwa surat pengabaian barang bukti itu ranah kewenangan kompetensi KY.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait