PT DTL Sangkal Tudingan BP Batam, Yang Dinilai Tidak Sanggup Bayar UWT

Tama
PT Dani Tasya Lestari menanggapi pernyataan BP Batam terkait pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pernyataan pihak Badan Pengelola Pelabuhan Batam (BP Batam) terkait pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort karena PT Dani Tasya Lestari (DTL) selaku pengelola tidak sanggup membayar uang wajib tahunan (UWT) dinilai mengada-ada.

Penasihat Hukum PT DTL sebagai pemilik Hotel Purajaya Beach Resort, DR.(C).Zecky Alatas, S.H,.M.H menyangkal tudingan keterangan pihak BP Batam, yang mengatakan pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort karena PT DTL tidak sanggup membayar UWT. 

"Bahwa apa yang disampaikan humas BP Batam terkait pembongkaran dan tidak adanya kesanggupan PT Dani Tasya Lestari adalah hal yang mengada-ngada. Kenapa saya bilang seperti itu, karena pernyataan Humas BP Batam tanpa fakta dan bukti, yang ada faktanya berbeda dengan kami sebagai pemilik yang menguasai lahan dan bangunan tersebut sudah 30 tahun tidaklah mungkin kami tidak mau memperpanjang," kata Zecky, di Jakarta, Sabtu, (1/7/2023). 

Dia meminta agar BP Batam beserta jajaran yang mewakili, untuk tidak memutarbalikkan fakta. Hal tersebut dinilai sudah sangat jelas, bahwa kliennya sudah mengajukan surat untuk memperpanjang kontrak kerja sama bisnis dan juga untuk pembayaran berapa denda dan juga iuran wajib tahunan sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Dan datang untuk presentasi bisnis plan dan lain-lain sesuai dengan ketentuan termasuk untuk proses perpanjangan. Tapi apa hasilnya, yang ada klien kami merasa dibohongi dan dijanjikan bahwa lahan tersebut tidak akan dialihkan kepada pihak lain dan setelah dihitung oleh BP Batam berapa dendanya dan bayar tahunannya bilang segera dibayarkan saja. Dan klien kami bersedia untuk membayar tapi sampai saat ini tidak dikeluarkannya faktur pembayaran dari BP Batam. Jadi apabila diduga ada statement seperti itu klien kami tidak sanggup bayar itu namanya pembohongan publik dan memutarbalikkan fakta yang sebenarnya," tegasnya.

Zecky juga menjelaskan, terkait lahan 20 hektar dengan SHGB yang berbeda telah dibatalkan di tahun 2020 yang dinilai perbuatan abuse of power.

Pada tahun 2020 terjadi Pandemi Covid-19 dan terjadi karantina maupun pembatasan aktifitas masyarakat. Sehingga saat itu banyak terjadi bisnis yang gulung tikar termasuk bisnis perhotelan banyak yang tutup. 

"Sudah sangat terang dan jelas bahwa Hotel Purajaya Beach Resort ini banyak sejarahnya. Pertama, hotel pertama di Batam yang ditinggali oleh Presiden Gus Dur dua kali. Kedua, tempat bersejarah, terbentuk Kepulauan Riau yang diinisiasi oleh orang-orang Melayu dan juga pemilik Purajaya Beach Resort yang mempertahankan adanya BP Batam berada di Kota Batam yang pada waktu itu berseteru dengan DPR RI," jelasnya. 

"Kok sekarang malah kami yang  memperjuangkan adanya BP Batam tetap ada malah kami yang tertindas. Bangunan kami dihancurkan secara paksa dengan beko tanpa adanya legal standing putusan pengadilan dan juga tidak adanya penetapan pengadilan untuk di eksekusi ini sudah gunakan hukum rimba," sambungnya. 

Zecky berharap, BP Batam dan humasnya, terbuka dengan fakta yang ada.

"Sebagai negara hukum kita harus menjunjung tinggi asas supremasi of law, equality before the law, dan do process of law termasuk juga pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dan juga kebebasan pers," pungkas Zecky Alatas.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network