JAKARTA, iNewsDepok.id – Kisruh Purajaya Beach Resort Batam dibongkar paksa, kuasa hukum laporkan pelaku ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT Dani Tasya Lestari (PT DTL), Zecky Alatas di Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Sudah seminggu yang lalu adanya tindakan pengrobohan hotel secara paksa, ini ilegal karena tanpa putusan pengadilan,” kata ucap Zecky Alatas.
Menurut Zaky, sengketa Purajaya Beach Resort Batam masih dalam ranah hukum mengingat ada kasasi di Mahkamah Agung.
"Kalau memang mau dibongkar silahkan apabila sudah ada kekuatan hukum yang tetap maupun perintah dari pengadilan dan dihadiri oleh jurusita," jelas Zecky Alatas.
Atas pembongkaran tersebut, Zecky Alatas menyatakan telah melakukan upaya hukum ke Polda Kepri. Ia mengaku penyidik telah datang ke lokasi.
Terkait kisruh hotel, Zecky mengungkapkan PT Dani Daya Lestari sudah mendapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama 30 tahun, dan bisa diperpanjang selama 20 tahun dan kemudian 30 tahun lagi.
Zecky menambahkan kliennya sudah mengajukan perpanjangan HPL beserta bisnis plannya.
Editor : M Mahfud