PT DTL Sangkal Tudingan BP Batam, Yang Dinilai Tidak Sanggup Bayar UWT

Tama
PT Dani Tasya Lestari menanggapi pernyataan BP Batam terkait pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort. Foto: Ist

Zecky juga menjelaskan, terkait lahan 20 hektar dengan SHGB yang berbeda telah dibatalkan di tahun 2020 yang dinilai perbuatan abuse of power.

Pada tahun 2020 terjadi Pandemi Covid-19 dan terjadi karantina maupun pembatasan aktifitas masyarakat. Sehingga saat itu banyak terjadi bisnis yang gulung tikar termasuk bisnis perhotelan banyak yang tutup. 

"Sudah sangat terang dan jelas bahwa Hotel Purajaya Beach Resort ini banyak sejarahnya. Pertama, hotel pertama di Batam yang ditinggali oleh Presiden Gus Dur dua kali. Kedua, tempat bersejarah, terbentuk Kepulauan Riau yang diinisiasi oleh orang-orang Melayu dan juga pemilik Purajaya Beach Resort yang mempertahankan adanya BP Batam berada di Kota Batam yang pada waktu itu berseteru dengan DPR RI," jelasnya. 

"Kok sekarang malah kami yang  memperjuangkan adanya BP Batam tetap ada malah kami yang tertindas. Bangunan kami dihancurkan secara paksa dengan beko tanpa adanya legal standing putusan pengadilan dan juga tidak adanya penetapan pengadilan untuk di eksekusi ini sudah gunakan hukum rimba," sambungnya. 

Zecky berharap, BP Batam dan humasnya, terbuka dengan fakta yang ada.

"Sebagai negara hukum kita harus menjunjung tinggi asas supremasi of law, equality before the law, dan do process of law termasuk juga pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dan juga kebebasan pers," pungkas Zecky Alatas.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network