Zecky juga menjelaskan, terkait lahan 20 hektar dengan SHGB yang berbeda telah dibatalkan di tahun 2020 yang dinilai perbuatan abuse of power.
Pada tahun 2020 terjadi Pandemi Covid-19 dan terjadi karantina maupun pembatasan aktifitas masyarakat. Sehingga saat itu banyak terjadi bisnis yang gulung tikar termasuk bisnis perhotelan banyak yang tutup.
"Sudah sangat terang dan jelas bahwa Hotel Purajaya Beach Resort ini banyak sejarahnya. Pertama, hotel pertama di Batam yang ditinggali oleh Presiden Gus Dur dua kali. Kedua, tempat bersejarah, terbentuk Kepulauan Riau yang diinisiasi oleh orang-orang Melayu dan juga pemilik Purajaya Beach Resort yang mempertahankan adanya BP Batam berada di Kota Batam yang pada waktu itu berseteru dengan DPR RI," jelasnya.
"Kok sekarang malah kami yang memperjuangkan adanya BP Batam tetap ada malah kami yang tertindas. Bangunan kami dihancurkan secara paksa dengan beko tanpa adanya legal standing putusan pengadilan dan juga tidak adanya penetapan pengadilan untuk di eksekusi ini sudah gunakan hukum rimba," sambungnya.
Zecky berharap, BP Batam dan humasnya, terbuka dengan fakta yang ada.
"Sebagai negara hukum kita harus menjunjung tinggi asas supremasi of law, equality before the law, dan do process of law termasuk juga pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dan juga kebebasan pers," pungkas Zecky Alatas.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait