JAKARTA, iNewsDepok.id - Pernyataan pihak Badan Pengelola Pelabuhan Batam (BP Batam) terkait pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort karena PT Dani Tasya Lestari (DTL) selaku pengelola tidak sanggup membayar uang wajib tahunan (UWT) dinilai mengada-ada.
Penasihat Hukum PT DTL sebagai pemilik Hotel Purajaya Beach Resort, DR.(C).Zecky Alatas, S.H,.M.H menyangkal tudingan keterangan pihak BP Batam, yang mengatakan pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort karena PT DTL tidak sanggup membayar UWT.
"Bahwa apa yang disampaikan humas BP Batam terkait pembongkaran dan tidak adanya kesanggupan PT Dani Tasya Lestari adalah hal yang mengada-ngada. Kenapa saya bilang seperti itu, karena pernyataan Humas BP Batam tanpa fakta dan bukti, yang ada faktanya berbeda dengan kami sebagai pemilik yang menguasai lahan dan bangunan tersebut sudah 30 tahun tidaklah mungkin kami tidak mau memperpanjang," kata Zecky, di Jakarta, Sabtu, (1/7/2023).
Dia meminta agar BP Batam beserta jajaran yang mewakili, untuk tidak memutarbalikkan fakta. Hal tersebut dinilai sudah sangat jelas, bahwa kliennya sudah mengajukan surat untuk memperpanjang kontrak kerja sama bisnis dan juga untuk pembayaran berapa denda dan juga iuran wajib tahunan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Dan datang untuk presentasi bisnis plan dan lain-lain sesuai dengan ketentuan termasuk untuk proses perpanjangan. Tapi apa hasilnya, yang ada klien kami merasa dibohongi dan dijanjikan bahwa lahan tersebut tidak akan dialihkan kepada pihak lain dan setelah dihitung oleh BP Batam berapa dendanya dan bayar tahunannya bilang segera dibayarkan saja. Dan klien kami bersedia untuk membayar tapi sampai saat ini tidak dikeluarkannya faktur pembayaran dari BP Batam. Jadi apabila diduga ada statement seperti itu klien kami tidak sanggup bayar itu namanya pembohongan publik dan memutarbalikkan fakta yang sebenarnya," tegasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait