Pemerintah RI Diminta Cermati WTO Rules Soal Ekspor Nikel

Tama
Pemerintah Indonesia diminta cermati WTO Rules soal ekspor nikel. Foto: iNews Depok

Keputusan akhir dewan panel WTO memang sudah keluar pada 17 Oktober 2022.

Hasilnya kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia dinilai telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994. Atas putusan tersebut, Pemerintah Indonesia mengajukan banding. 

"Indonesia saat ini sedang banding atas keputusan WTO," ujar Elisa. 

Diketahui, peluncuran buku Elisa turut dihadiri diantaranya oleh Direktur promosi wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika dari Kementerian investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Cahyo Purnomo, pejabat Kemendag Arie Rahmatika, Presidium MN KAHMI Sutomo, Ketua Bidang Konservasi Energi MN KAHMI Farid Djavar, dan Direktur Eksekutif FDN Justin Jogo.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network