Bikin Gaduh! Ini Dugaan Catatan Kesesatan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu

Tama
Sejumlah massa berunjuk rasa menolak Ponpes Al-Zaytun. Foto: iNews.id/Toiskandar

"Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,”kata Anna dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).

Menanggapi keluhan masyarakat, Polres Indramayu saat ini tengah menelusuri adanya dugaan unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, hal tersebut sekaligus menindaklanjuti atensi yang disampaikan Kapolri.

"Kami dari kepolisian tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi atensi Pak Kapolri. Apakah ini masuk dari peristiwa hukum menjadi suatu unsur pidana, nanti kita akan pelajari," kata Fahri, kepada MNC Portal Indonesia, usai menerima kunjungan MUI Pusat, di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023).

Fahri menambahkan, pihaknya banyak berdiskusi dengan MUI Pusat soal Al-Zaytun dan Panji Gumilang, terutama dari sisi akidah dan fiqih. Hal tersebut guna menentukan langkah lanjutan penyelidikan.

"Hari ini kami meminta pendapat dan berdiskusi dengan Ketua Tim Investigasi MUI Pusat, Prof Drs H Firdaus Syam, untuk dijadikan gambaran bagi kami dalam rangka menentukan sikap terkait masalah Al-Zaytun ini," kata Fahri.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network