"Jika Az-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,”kata Anna dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat (23/6/2023).
Menanggapi keluhan masyarakat, Polres Indramayu saat ini tengah menelusuri adanya dugaan unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, hal tersebut sekaligus menindaklanjuti atensi yang disampaikan Kapolri.
"Kami dari kepolisian tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi atensi Pak Kapolri. Apakah ini masuk dari peristiwa hukum menjadi suatu unsur pidana, nanti kita akan pelajari," kata Fahri, kepada MNC Portal Indonesia, usai menerima kunjungan MUI Pusat, di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023).
Fahri menambahkan, pihaknya banyak berdiskusi dengan MUI Pusat soal Al-Zaytun dan Panji Gumilang, terutama dari sisi akidah dan fiqih. Hal tersebut guna menentukan langkah lanjutan penyelidikan.
"Hari ini kami meminta pendapat dan berdiskusi dengan Ketua Tim Investigasi MUI Pusat, Prof Drs H Firdaus Syam, untuk dijadikan gambaran bagi kami dalam rangka menentukan sikap terkait masalah Al-Zaytun ini," kata Fahri.
Editor : M Mahfud
majelis ulama indonesia Polemik Ponpes Al-Zaytun Kesesatan Ponpes Al-Zaytun pondok pesantren Al Zaytun Ponpes Al Zaytun Negara Islam Indonesia NII Panji Gumilang Abu Toto Kabupaten Indramayu Indramayu NII Crisis Center Ken Setiawan menkopolhukam mahfud md MUI Kementerian Agama Kemenag polres Indramayu Kapolres Indramayu
Artikel Terkait