Ken berharap semua pihak turun memeriksa dan menyelidiki langsung seperti apa ajaran Ponpes Al-Zaytun. Ia juga meminta Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan menyelesaikan kegaduhan masalah ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.
"Jangan hanya MUI, Kalau perlu Menkopolhukam turun langsung menyelesaikan masalah Ponpes Al-Zaytun," imbuhnya.
Ia menegaskan, persoalan Ponpes Al Zaytun saat ini bukan masalah keagamaan lagi, melainkan permainan politik yang didalangi Panji Gumilang.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan pihaknya tak segan untuk membekukan izin Ponpes Al Zaytun.
Anna menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Editor : M Mahfud
majelis ulama indonesia Polemik Ponpes Al-Zaytun Kesesatan Ponpes Al-Zaytun pondok pesantren Al Zaytun Ponpes Al Zaytun Negara Islam Indonesia NII Panji Gumilang Abu Toto Kabupaten Indramayu Indramayu NII Crisis Center Ken Setiawan menkopolhukam mahfud md MUI Kementerian Agama Kemenag polres Indramayu Kapolres Indramayu
Artikel Terkait