DEPOK, iNews.id - Kota Depok tetap akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen pada tahun 2022 ini. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Ketetapan soal PTM 100 persen tertulis di dalam SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
BACA JUGA:
Program Kerja Kejari Kota Depok Tahun 2022
"Kami tegaskan kembali bahwa PTM 100 persen di Kota Depok tidak ada penundaan, jadi harus dilaksanakan," ujar Mohammad Idris, Senin (10/01/22).
Menurut Mohammad Idris, PTM 100 persen dilaksanakan dengan sejumlah pengetatan, terutama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
Mengenai hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) berbasis segmentasi untuk mengatur prokes selama pelaksanaan pembelajaran.
BACA JUGA:
Melestarikan Budaya Depok Melalui Kegiatan Mengenang Seniman Betawi Cilodong
"Yaitu segmen untuk pendidik dan tenaga kependidikan. Kedua, surat edaran tentang prokes khusus untuk para orang tua dan juga hal-hal yang terkait dengan stakeholder di masyarakat. Misalnya masalah penertiban jajanan anak-anak di luar sekolah," jelasnya.
Wali Kota Depok juga menugaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Wijayanto untuk melakukan monitoring PTM di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) SMA/sederajat di Kota Depok.
Selain juga, pemantauan bekerja sama dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Berkoordinasi (minta dan telepon KCD II) minta izin supaya bisa masuk membantu evaluasi pelaksanaan prokes atas arahan pimpinan karena belum ada surat khusus dari provinsi tentang hal ini, tapi kita berhak dan minta izin ke KCD untuk melakukan monitoring PTM SMA yang sudah mulai dilaksanakan hari ini," pungkasnya.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait