Depok Masuk PPKM Level 2, Ini Peraturan Pembelajaran di Sekolah

Tim inews
Ilustrasi pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT). Foto: okezone

DEPOK, iNews.id - Kota Depok saat ini masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022, mulai tanggal 8 hingga 14 Maret 2022.

Salah satu yang diatur dalam Kepwal tersebut adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan atau sekolah. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Hal itu berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan penyelenggeraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau lebih dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021.

Kepwal juga mengatur tentang pembelajaran jenjang TK/ PAUD dapat dilaksanakan secara daring/online atau PJJ. Kemudian, jarak antar peserta didik 1,5 meter, serta selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker.

Berikut aturan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan saat PPKM Level 2 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19:

  1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
  1. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  1. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  1. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
  1. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan  pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal: 
  1. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.
  2. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
  3. Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri. 


Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network