Sengketa Merek Polo Ancam Ribuan Karyawan PHK, PT Polo Ralp Lauren Minta Perlindungan Mahfud MD

Mada Mahfud
Perwakilan PT PRLI dan PT MPP akan meminta perlindungan ke Menkopolhuman Mahfud MD atas sengketa merek Polo yang bisa berbuntut PHK ribuan karyawan. Foto: Istimewa

Denny menjelaskan perusahaan yang diwakilinya adalah pemegang sertifikat 14 merek yang sah Polo by Ralph Lauren dari 2 perusahaan PT PRLI dan PT MPP serta pemegang tiga merek atas nama Fahmi Babra yang sudah terdaftar resmi di Dirtjen HAKI Kemenkumham.

"Tentu jika putusan tersebut dijalankan akan berdampak pada nasib ribuan karyawan, mitra kerja dan hilangnya kontribusi penerimaan pajak negara akibat kemungkinan akan berhentinya operasional toko-toko Polo Ralph Lauren di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Denny menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan juga melaporkan adanya dugaan unsur Pidana ke Mabes Polri serta meminta permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas perkara gugatan merek Polo by Ralph Lauren ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. 



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network