Sengketa Kutus Kutus: Legal Standing Penggugat II Dipertanyakan, Belum Lahir saat Merek Didaftarkan

Mada Mahfud
Sengketa Kutus Kutus: Legal Standing Penggugat II Dipertanyakan, Belum Lahir saat Merek Didaftarkan Sengketa merek Kutus Kutus yang melibatkan sengketa keluarga berlangsung di PN Niaga Surabaya. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.idSengketa merek Kutus Kutus masih bergulir di pengadilan. Terungkap fakta bahwa Penggugat II belum lahir atau belum berdiri saat merek Kutus Kutus sudah dimiliki Tergugat sehingga legal standing dipertanyakan.

Sengketa merek Kutus Kutus berlangsung di PN Niaga Surabaya. Sidang perkara bernomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya dipimpin Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H. 

Selaku Penggugat I adalah Bambang Pranoto, sementara Penggugat II PT Kutus Kutus Herbal. 

Adapun Tergugat, Fazli Hasniel Sugiharto, sebagai pemilik sah merek Kutus Kutus sejak 2014, Perkara ini menempatkan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai pihak turut tergugat.

Kutus Kutus adalah minyak balur yang diproduksi di Bali. Sengketa merek ini merupakan sengketa keluarga. Bambang Pranoto selaku Penggugat adalah ayah sambung dari Tergugat Fazli Hasniel Sugiharto.

Bambang Pranoto menikahi ibu Tergugat, Lilies Susanti Handayani, saat Tergugat Fazli Hasniel Sugiharto masih kecil. 

Kepada wartawan di Jakarta hari ini, Rabu (19/3/2025), Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H, dari Master Lawyer sebagai kuasa hukum tergugat Fazli Hasniel Sugiharto menyatakan telah menyampaikan bukti tambahan dalam persidangan.

”Kami menemukan fakta mengejutkan, bahwa Penggugat II belum ada atau belum berdiri saat merek Kutus Kutus didaftarkan dan dimiliki secara sah oleh klien kami, Fazli Hasniel Sugiharto,” kata Ichwan. 

Menurut Ichwan, Penggugat II baru berdiri pada tahun 2019 dan mengajukan pendaftaran merek dan logo yang identik dengan merek milik Tergugat pada tahun 2024. Padahal Tergugat sudah memiliki merek Kutus Kutus yang terdaftar resmi sejak 10 tahun sebelumnya yakni pada tahun 2014. 

"Logikanya, bagaimana mungkin Penggugat II yang baru berdiri pada 2019 bisa mengklaim sebagai pemilik merek yang sudah terdaftar sejak 2014? Ini adalah kejanggalan besar yang semakin memperkuat posisi hukum Tergugat,” tegas Ichwan seraya menyebut legal standing Penggugat II dipertanyakan. 

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update