Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menambahkan, tilang manual dilakukan berdasarkan perintah Mabes Polri.
Tilang manual juga dilakukan di lokasi yang kemungkinan tidak terjangkau oleh ETLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," katanya.
Seperti diketahui, setelah tilang manual dihentikan, banyak masyarakat yang justru malah tidak tertib di jalan raya. Salah satunya, dengan tidak menggunakan plat nomor palsu atau bahkan melepaskan plat nomor pada kendaraannya.
Tilang manual sedianya akan diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Kota Depok.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait