Aulia menambahkan, awal masalah dengan Charlie Chandra (selaku ahli waris Suminta Chandra) terjadi saat ahli waris The Pit Nio merasa SHM No. 5/Lemo beralih nama ke Suminta Chandra tanpa adanya jual beli. PT MBM selaku kuasa waris lantas memberi somasi agar SHM No. 5/Lemo itu diserahkan.
"Mensomasi Charlie dkk karena tidak memiliki hak atas SHM tersebut, karena AJB nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 yang menjadi dasar pengalihan nama ke Suminta Chandra tidak sah karena ada unsur pemalsuan sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaja atas AJB No. 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982 antara The Pit Nio dengan Niochairil Widjaja," imbuhnya.
"Pihak Charlie Chandra juga tetap tidak beritikad baik memberikan SHM tersebut," tandasnya.
Pemalsuan tersebut tertuang dalam putusan pengadilan Nomor : 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol di atas akta jual beli tanah No. 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 di atas nama saksi The Pit Nio untuk realisasi jual beli tanah sertifikat nomor 5 atas nama The Pit Nio.
Dengan begitu, Aulia menilai akta jual beli nomor 38 tanggal 9 Februari 1988 dimana Suminta Chandra selaku pembeli menjadi tidak sah karena Chairil Widjaja tidak memiliki kapasitas melakukan jual beli atau alih tanah milik The Pit Nio.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait